TUGAS RESUME MATA KULIAH KEBIJAKAN DAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
Oleh :
161201022
HUT 3 A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2017
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
A. Pengertian Serta Ruang Lingkup Kebijakan dan Peraturan Perundang-
undangan
Kebijakan kehutanan adalah suatu rumusan
tindakan yang disepakati dalam mencapai tujuan atau kepentingan tertentu yang memberi pengaruh atau akibat
penting bagi sejumlah masyarakat dan sumber daya hutan. Cakupan kebijakan hutan
antara lain :
• Arahan
• Kesepakatan
• Kosekuensi
• Analisis permasalahan
• Kasus-kasus yang banyak
• Apa yang boleh atau tidak dilakukan
Ruang lingkup peraturan
perundang-undangan telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Pasal 7 Ayat (1)
disebutkan mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan
Pemerintah; Peraturan Presiden; serta Peraturan Daerah.
Seiring dengan
meningkatnya kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang
No. 1 tahun 1957 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 6 tahun
1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Menurut Nurjana (2005), segera
setelah UU tersebut diundangkan, para pemilik modal banyak menanamkan modalnya
di Indonesia, paling tidak karena 3 (tiga) daya tarik utama, yaitu:
a. Dari segi
bisnis kesempatan untuk berusaha di Indonesia dipandang sangat menguntungkan,
lantaran kekayaan alam Indonesia yang akan dieksploitasi mempunyai prospek
pasar yang dibutuhkan masyarakat internasional.
b. Pemerintah
memberikan kemudahan dan fasilitas serta jaminan stabilitas politik dan
keamanan bagi investasi modal asing di dalam negeri.
c. Sumber
daya tenaga kerja selain mudah didapatkan juga dikenal murah untuk
mengembangkan bisnis maupun industri di Indonesia.
B. Hubungan dan Perbedaan Antara Kebijakan dan
Peraturan Perundang-undangan
Persamaan kebijakan dan peraturan
perundangan adalah keduanya merupakan ketetapan yang di tetapkan oleh orang
yang berwenang. Perbedaanya adalah kebijakan adalah Ketetapan atau langkah atau
tindakan yang telah disetujui / digariskan tapi tidak harus dijadikan sbg suatu
peraturan. Sedangkan Peraturan perundangan adalah kebijakan yang
disetujui dan ditetapkan dalam bentuk peraturan. Menurut Pasal 1
angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, peraturan
perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan
Perundang-undangan. Sedangkan, mengenai penggunaan istilah “keputusan” dan
“peraturan”, menurut buku “Perihal Undang-Undang” karangan Jimly Asshiddiqie (hal. 9),
negara sebagai organisasi kekuasaan umum dapat membuat tiga macam keputusan
yang mengikat secara hukum bagi subjek-subjek hukum yang terkait dengan
keputusan-keputusan itu: Yaitu keputusan-keputusan yang bersifat umum dan
abstrak (general and abstract) biasanya bersifat mengatur (regeling),
sedangkan yang bersifat individual dan konkret dapat merupakan keputusan yang
bersifat atau berisi penetapan administratif (beschikking) ataupun
keputusan yang berupa ‘vonnis’ hakim yang lazimnya disebut dengan
istilah putusan. Oleh karena itu menurut Jimly (hal. 10), ada tiga bentuk
kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dibedakan dengan penggunaan istilah
“peraturan”, “keputusan/ketetapan” dan “tetapan”, menurut Jimly istilah-istilah
tersebut sebaiknya hanya digunakan untuk:
1. Istilah
“peraturan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan pengaturan yang
menghasilkan peraturan (regels).
2. Istilah
“keputusan” atau “ketetapan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan penetapan
atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).
3. Istilah
“tetapan” digunakan untuk menyebut penghakiman atau pengadilan yang
menghasilkan putusan (vonnis).
Keputusan (beschikking)
|
Peraturan (regeling)
|
Selalu bersifat individual and concrete.
|
Selalu bersifat general and abstract.
|
Pengujiannya melalui gugatan di peradilan tata usaha negara.
|
Pengujiannya untuk peraturan di bawah undang-undang (judicial review)
ke Mahkamah Agung, sedangkan untuk undang-undang diuji ke Mahkamah
Konstitusi.
|
Bersifat sekali-selesai (enmahlig).
|
Selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig).
|
C. Permasalahan Dan Isu Seputar Implementasi Kebijakan
Kehutanan Di Indonesia
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor
SK.878/MenhutII/2014 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, saat ini Provinsi
Riau memiliki kawasan hutan seluas 5,5 juta hektar. Kawasan hutan yang
luas itu sebagiannya dalam kondisi open access dan menjadi arena kompetisi
berbagai kepentingan pembangunan sektoral maupun masyarakat, baik legal maupun
ilegal (Riausatu.com, 2016; WWFIndonesia, 2013). Maka adanya kepastian status
kawasan hutan untuk mencegah kondisi open acces menjadi prasyarat penting bagi
terwujudnya tata kelola hutan yang baik
Identifikasi Hambatan Pengukuhan
Kawasan Hutan Di Provinsi Riau. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri
Kehutanan Nomor SK.878/MenhutII/2014 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, saat
ini Provinsi Riau memiliki kawasan hutan seluas 5,5 juta hektar. Kawasan
hutan yang luas itu sebagiannya dalam kondisi open access dan menjadi arena
kompetisi berbagai kepentingan pembangunan sektoral maupun masyarakat, baik
legal maupun ilegal (Riausatu.com, 2016; WWFIndonesia, 2013). Maka adanya
kepastian status kawasan hutan untuk mencegah kondisi open acces menjadi
prasyarat penting bagi terwujudnya tata kelola hutan yang baik (Kartodihardjo,
Nugroho, & Putro, 2011; Suwarno et al., 2014).
Dalam banyak kasus, negara begitu saja mengingkari
legitimasi sistem hak kepemilikan yang ada sebelumnya atas lahan dan sumber
daya alam lain berbasis tanah, sehingga negara menetapkan hubungan-hubungan
baru dengan sarana-sarana produksi tersebut. Penduduk yang bermukim di hutan
atau petani yang bergantung pada hutan lebih dirugikan ketimbang diuntungkan
oleh penguasaan sentra listis negara atas hutan cadangan atau perkebunan hutan
(Blaikie, 1985 dalam Peluso, 2006). “Hilangnya otonomi relatif dan akses mereka
pada hutan menjadi sangat parah manakala negara menggunakan penguasaannya untuk
memonopoli eksploitasi sumber daya” (Peluso, 2006). Prosedur pengukuhan kawasan
hutan “jalan pintas“, dengan menapikkan fakta keberadaan masyarakat yang sudah
ada secara turun-temurun dan memiliki ketergantungan hidup yang tinggi terhadap
hutan, jelas sangat berpotensi memendam konflik laten dan massif. Hasil
identifikasi desa di dalam dan sekitar hutan tahun 2009 oleh Departemen
Kehutanan dan Badan Pusat Statistik diperoleh data desa hutan berjumlah 70.429 buah di seluruh wilayah Indonesia,
sementara di Provinsi Riau terdapat 1.480 buah desa (Dephut & BPS, 2009).
Oleh karena itu seyogianya prosedur seperti itu harus dipandang sebagai cara
sementara dalam situasi darurat. Namun sayangnya setelah situasinya berubah
pemerintah belum pernah melakukan perubahan kebijakan yang mendasar terkait
penetapan kawasan hutan. Di Provinsi Riau, fakta ini dapat dilihat dari
kebijakan alokasi pelepasan kawasan hutan oleh Departemen/ Kementerian
Kehutanan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
173/Kpts-II/1986, kawasan hutan di Provinsi Riau seluas 8.598.757,00 ha, namun
setelah diperbaharui pada tahun 2012 menjadi 9.036.835,00 ha
seperti pada Tabel 1. Dari HPK seluas 1.769.966,27 ha, selama kurun waktu 37
tahun (1986–2013) telah dikonversi menjadi kawasan penggunaan lain seluas
1.714.431,73 ha.
D. Hierarki Peraturan Perundangan Di Indonesia
Pasal 7 ayat 1 “Jenis dan hierarki
Peraturan Perundang-undangan” terdiri atas :
a. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara
Republik Indonesia dalam Peraturan Perundang-undangan, memuat dasar dan garis
besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
b. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban
kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR atau bentuk putusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan
(beschikking). Pada masa sebelum perubahan (amandemen) UUD 1945, ketetapan
MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD
1945 dan di atas Undang-Undang.
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama
Presiden. Perlu diketahui bahwa undang-undang merupakan produk bersama dari
presiden dan DPR (produk legislatif), dalam pembentukan undang-undang ini bisa
saja presiden yang mengajukan RUU yang akan sah menjadi Undang-undang jika DPR
menyetujuinya, dan begitu pula sebaliknya.
e. Peraturan
Presiden (PP)
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden adalah
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahan.
f. Peraturan
Daerah Provinsi
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Negara Indonesia adalah Negara
yang menganut asas desentralisasi yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam
beberapa daerah otonom dan wilayah administrasi.
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
E. Tahapan dan Proses
Lahirnya Suatu Kebijakan Publik
1. Penyusunan Agenda
Agenda setting adalah sebuah fase dan
proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses
inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan.
2.Formulasi kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan.
Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang
terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau
pilihan kebijakan yang ada.
3. Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan
otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu
masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan
pemerint
Pasal 7 ayat 1 “Jenis dan hierarki
Peraturan Perundang-undangan” terdiri atas :
a. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara
Republik Indonesia dalam Peraturan Perundang-undangan, memuat dasar dan garis
besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
b. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban
kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR atau bentuk putusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan
(beschikking). Pada masa sebelum perubahan (amandemen) UUD 1945, ketetapan
MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD
1945 dan di atas Undang-Undang.
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama
Presiden. Perlu diketahui bahwa undang-undang merupakan produk bersama dari
presiden dan DPR (produk legislatif), dalam pembentukan undang-undang ini bisa
saja presiden yang mengajukan RUU yang akan sah menjadi Undang-undang jika DPR
menyetujuinya, dan begitu pula sebaliknya.
e. Peraturan
Presiden (PP)
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden adalah
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam
menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
f. Peraturan
Daerah Provinsi
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Negara Indonesia adalah Negara
yang menganut asas desentralisasi yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam
beberapa daerah otonom dan wilayah administrasi.
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
4. Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut
estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan
dampak.
F. Kebijakan Ekonomi Pengusahaan Hutan Di
Indonesia
Maka dengan mengacu pada
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 pemerintah mulai menata pengaturan hukum pengelolaan
hutan. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan
Undang-Undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Menurut
Nurjana (2005), segera setelah UU tersebut diundangkan, Untuk mendukung
peningkatan penanaman modal asing maupun modal dalam negeri di bidang
pengusahaan sumber daya hutan, maka pemerintah membangun instrumen hukum teknis
dengan pembentukan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kehutanan dan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengusahaan hutan yang
mendasari kebijakan pemberian konsesi eksploitasi sumber daya hutan, maka
dikeluarkan PP No. 21 Tahun 1970 junto PP No. 18 Tahun 1975 tentang Hak
Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan.
Soal 4.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan menyatakan tentang jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan dalam Pasal 7, yang dirumuskan sebagai berikut:
Pasal 7(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah.
Pasal 7 (2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
huruf e meliputi:
Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah
provinsi bersama gubernur;
Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah
kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa
atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://septiwidiyanti.blogspot.com/2011/02/dasar-dasar-kebijakan-kehutanan.html Diakses pada tanggal 03 November 2017 pada pukul 10.06.
http://www.dephut.go.id/INFORMASI/RRL/RLPS/mangrove.htm Diakses pada tanggal 03 November 2017 pada pukul 14.13.
http://mukti-aji.blogspot.com/2009/03/kebijakan-pemerintah-untuk-pengelolaan.html Diakses pada tanggal 03 November 2017 pada pukul 14.30.
http://fkkehutananmasyarakat.wordpress.com/ Diakses pada tanggal 03 November 2017 pada pukul 16.00.
Suwarno, E dan Wahib, A. 2017. Identifikasi Hambatan
Pengukuhan Kawasan Hutan Di Provinsi Riau. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan.
Jakarta. Vol 14 (1) : 17-30.
Akmal. 2011. Dinamika Kebijakan Publik. www.dinamikakebijakanpublik.blogspot.co.id. Jakarta diakses pada tanggal 03 November 2017 pada pukul
16.00.